You are currently viewing Daftar Bank Penerbit Sertifikat Deposito

Daftar Bank Penerbit Sertifikat Deposito

Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi mengenai bunga sertifikat deposito dengan bunga tinggi dan rumus perhitungannya. Silahkan disimak baik-baik. 

Bunga sertifikat deposito terbaru 2022

Suku bunga  dibayarkan secara diskonto dan besarannya mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku di pasar uang. Suku bunga acuan disini maksudnya adalah Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) untuk mata uang Rupiah atau suku bunga acuan lainnya seperti London Interbank Offered Rate (LIBOR) untuk mata uang valuta asing.

Peraturan tentang hal tersebut termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar uang. 

Lalu, Apa yang dimaksud dengan JIBOR

 JIBOR merupakan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) berdasarkan penawaran dalam transaksi pasar uang antar bank. JIBOR  terbagi menjadi dua mata uang, rupiah (IDR) dan dolar AS (USD). Tenor yang tersedia yaitu mulai dari 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.  

Dengan adanya JIBOR diharapkan bisa menjadikan suku bunga acuan yang kredibel dan dapat digunakan pada banyak transaksi keuangan di Indonesia. 

Rumus Perhitungan Bunga Sertifikat Deposito 

Nasabah pemegang sertifikat deposito dengan bunga tinggi mendapatkan keuntungan melalui bunga dengan persentase sesuai perjanjian antara bank dan nasabah. 

Bunga sertifikat deposito dengan bunga tinggi tersebut dibayar di muka, besarnya bunga yang diterima nasabah  diperhitungkan sebagai pengurang jumlah uang yang harus dibayarkan. 

Sedangkan untuk pembeli sertifikat mendapat bunga pada saat pembelian. Rumus yang digunakan dalam sertifikat deposito adalah sebagai berikut: 

Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito) 

Bunga sebelum pajak = nominal Sertifikat Deposito – nilai tunai Sertifikat deposito 

Jumlah pembayaran = nilai tunai Sertifikat deposito – bunga setelah pajak

Syarat-syarat Untuk Membuka sertifikat deposito

Anda dapat membuka sertifikat deposito dengan bunga tinggi untuk perorangan maupun badan usaha, berikut ini persyaratannya 

Perorangan

Mengisi formulir pembukaan rekening 

Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku 

Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak / NPWP 

Anda tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia 

Badan Usaha

Mengisi formulir pembukaan rekening 

Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku 

Fotokopi akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus yang terbaru 

Fotokopi izin usaha lain (SIUP, SITU, TDP) 

Fotokopi surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus 

Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak / NPWP 

Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia. 

Sedangkan untuk penerbit sertifikat deposito, Anda bisa mendatangi bank-bank yang mengantongi ijin dari BI berikut:

PT Bank KEB Hana Indonesia 

PT Bank Commonwealth 

PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk 

PT Bank CIMB Niaga, Tbk 

PT Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 

PT Maybank Indonesia, Tbk 

PT Bank Pembangunan Daerah NTT

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906

PT Bank DBS Indonesia

PT Bank Mandiri Taspen Pos

PT Rabobank International Indonesia

PT BPD Sulawesi Selatan dan Barat

PT Bank BNP Paribas Indonesia

PT Bank Mizuho Indonesia

PT BPD Jawa Tengah

PT Bank Victoria International, Tbk

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk

PT Bank BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara 

PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional 

Deutsche Bank AG

PT Bank DKI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 

Semoga artikel ini bermanfaat. 

Leave a Reply