Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi mengenai bunga sertifikat deposito dengan bunga tinggi dan rumus perhitungannya. Silahkan disimak baik-baik.
Bunga sertifikat deposito terbaru 2022
Suku bunga dibayarkan secara diskonto dan besarannya mengacu pada suku bunga acuan yang berlaku di pasar uang. Suku bunga acuan disini maksudnya adalah Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) untuk mata uang Rupiah atau suku bunga acuan lainnya seperti London Interbank Offered Rate (LIBOR) untuk mata uang valuta asing.
Peraturan tentang hal tersebut termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar uang.
Lalu, Apa yang dimaksud dengan JIBOR
JIBOR merupakan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) berdasarkan penawaran dalam transaksi pasar uang antar bank. JIBOR terbagi menjadi dua mata uang, rupiah (IDR) dan dolar AS (USD). Tenor yang tersedia yaitu mulai dari 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Dengan adanya JIBOR diharapkan bisa menjadikan suku bunga acuan yang kredibel dan dapat digunakan pada banyak transaksi keuangan di Indonesia.
Rumus Perhitungan Bunga Sertifikat Deposito
Nasabah pemegang sertifikat deposito dengan bunga tinggi mendapatkan keuntungan melalui bunga dengan persentase sesuai perjanjian antara bank dan nasabah.
Bunga sertifikat deposito dengan bunga tinggi tersebut dibayar di muka, besarnya bunga yang diterima nasabah diperhitungkan sebagai pengurang jumlah uang yang harus dibayarkan.
Sedangkan untuk pembeli sertifikat mendapat bunga pada saat pembelian. Rumus yang digunakan dalam sertifikat deposito adalah sebagai berikut:
Nilai tunai sertifikat deposito = (nominal sertifikat deposito x 365) / 365 + (bunga x jangka waktu sertifikat deposito)
Bunga sebelum pajak = nominal Sertifikat Deposito – nilai tunai Sertifikat deposito
Jumlah pembayaran = nilai tunai Sertifikat deposito – bunga setelah pajak
Syarat-syarat Untuk Membuka sertifikat deposito
Anda dapat membuka sertifikat deposito dengan bunga tinggi untuk perorangan maupun badan usaha, berikut ini persyaratannya
Perorangan
Mengisi formulir pembukaan rekening
Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak / NPWP
Anda tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
Badan Usaha
Mengisi formulir pembukaan rekening
Fotokopi KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku
Fotokopi akta pendirian beserta perubahannya dan susunan pengurus yang terbaru
Fotokopi izin usaha lain (SIUP, SITU, TDP)
Fotokopi surat pengangkatan/penunjukan sebagai pengurus
Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak / NPWP
Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
Sedangkan untuk penerbit sertifikat deposito, Anda bisa mendatangi bank-bank yang mengantongi ijin dari BI berikut:
PT Bank KEB Hana Indonesia
PT Bank Commonwealth
PT BPD Jawa Barat dan Banten, Tbk
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
PT Bank of Tokyo – Mitsubishi UFJ, Ltd
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah NTT
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri Taspen Pos
PT Rabobank International Indonesia
PT BPD Sulawesi Selatan dan Barat
PT Bank BNP Paribas Indonesia
PT Bank Mizuho Indonesia
PT BPD Jawa Tengah
PT Bank Victoria International, Tbk
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
PT Bank BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Deutsche Bank AG
PT Bank DKI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Semoga artikel ini bermanfaat.